top of page

BAKI Selenggarakan Sosialisasi sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Olahraga

  • Writer: admsekretariatbaki
    admsekretariatbaki
  • Jun 19
  • 1 min read

Image

Jakarta, 18 Juli 2025 - Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Kantor NOC Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan peran dan fungsi BAKI sebagai lembaga penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia, sekaligus memberikan pemahaman mengenai hukum acara arbitrase keolahragaan.


Ketua BAKI, Mohamed Idwan Ganie, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan olahraga terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase, serta untuk memperkuat kolaborasi dan keselarasan antar arbiter.


Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap hukum acara arbitrase sangat penting guna memastikan bahwa setiap pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan oleh BAKI bersifat final, mengikat, dan dapat diandalkan oleh masyarakat olahraga.


Lebih lanjut, Ketua BAKI menjelaskan bahwa meskipun BAKI baru berdiri sejak Oktober 2024, lembaga ini telah aktif menangani berbagai sengketa olahraga di Indonesia. Sengketa yang ditangani mencakup permasalahan yang melibatkan individu atlet hingga organisasi keolahragaan.


Hingga saat ini, BAKI telah menerima dan menangani sengketa dari sejumlah cabang olahraga. Namun, sejalan dengan prinsip dasar arbitrase yang bersifat rahasia, BAKI tidak dapat mengungkapkan secara rinci perkara maupun cabang olahraga yang sedang atau telah ditangani.


Meski demikian, Ketua BAKI menegaskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada BAKI terus meningkat, baik yang berkaitan dengan perselisihan antara atlet dan klub maupun sengketa antar kepengurusan organisasi olahraga.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAKI juga menegaskan bahwa BAKI merupakan forum tertinggi penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. Putusan arbitrase yang telah dijatuhkan oleh BAKI bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan ke pengadilan umum.


Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan pemahaman masyarakat olahraga terhadap arbitrase keolahragaan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, efektif, dan berlandaskan kepastian hukum.


 
 
 

Comments


bottom of page